SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA PENILIKAN BERIMAN (BERSIH INDAH DAN AMAN) KECAMATAN PENINJAUAN KAB. OKU SEMATERA SELATAN (EMAIL : penilikan@gmail.com Hp : 085269426958/082376958499)

RKP DESA TAHUN 2016








PERATURAN KEPALA DESA PENILIKAN KECAMATAN PENINJAUAN
KABUPATEN OGAN KOMERING ULU

NOMOR  40 TAHUN 2016

TENTANG

RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA ( RKP DESA )
TAHUN 2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA PENILIKAN,

Menimbang
:
a.      bahwa  untuk melaksanakan ketentuan  Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 45 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa dan untuk mewujudkan visi misi Desa yang telah disepakati, Pemerintah Desa harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP Desa ); 

b.      Bahwa RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan Rencana Strategis Pembangunan Desa selama 1 (satu) tahun yang menggambarkan prioritas rencana pembangunan desa dan kemampuan serta sumber pendanaannya yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa;

c.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Rencana Kerja Pembangunan  Desa (RKP Desa) Desa Penilikan  Tahun 2016.


Mengingat

:

1.      Undang – Undang Republik Indoensia Nomor 10 Tahun 2004  tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
2.      Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4221);
3.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan  atas  Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun  2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah  Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun  2014 tentang Desa  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 740, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);




6.      Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights ( Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomo 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
7.      Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 61 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4846);
8.      Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;  
9.      Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3866);
10.  Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.  Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
12.  Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13.  Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
14.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan  antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara   Republik    Indonesia    Tahun   2007   Nomor  82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15.  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
16.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara   Republik  Indonesia Nomor 5539); 
17.  Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 36 Tahun 2000     tentang Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa.
18.  Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor    Tahun     tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakan Publik.
19.  Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen  Nomor 45 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa
20.  Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 44 Tahun 2000 Tentang Pedoman  Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
21.  Peraturan Desa Penilikan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Desa ( RPMJDes ) Penilikan Tahun 2014
                                                                            




MEMUTUSKAN


Menetapkan
:
PERATURAN  KEPALA DESA PENILIKAN KECAMATAN PENINJAUAN KABUPATEN OGAN  KOMERING   ULU   TENTANG   RENCANA   KERJA  PEMBANGUNAN   DESA 
 ( RKP Desa ) TAHUN 2016 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Desa ini yang dimaksud :

1.          Pemerintah adalah Pemerintah Pusat
2.     Daerah adalah Kabupaten ogan Komering Ulu
3.     Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
4.     Bupati adalah Bupati Ogan Komering Ulu
5.     Kecamatan adalah Wiayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.
6.     Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan  Republik Indonesia.
7.     Pemerintahan Desa adalah kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa meliputi Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
8.     Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa.
9.     Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga yang berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
10.   Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama dengan Kepala Desa.
11.   Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa baik yang bersifat pengaturan maupun penetapan.
12.   Keputusan BPD adalah semua Keputusan BPD yang ditetapkan oleh BPD.
13.   RPJMDesa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu  5 (lima ) tahun.
14.   Rencana Kerja Pembangunan Desa yang  selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJMDesa untuk  jangka waktu 1 ( satu ) tahun.
15.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  yang selanjutnya disebut  APB Desa  adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
16. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah   dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk Desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/ Kota.
17.   Visi adalah Gambaran tentang Kondisi Ideal Desa yang diinginkan.
18.   Misi adalah Pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien.






BAB II
SISTEMATIKA PENYUSUNAN RKP Desa

Pasal 2

(1)   Rencana Kerja Pembangunan  Desa Penilikan Tahun 2016 disusun dengan sistematika sebagai berikut :

a.
BAGIAN I
:
PENGANTAR
-          Pendahuluan
-          Dasar Hukum
-          Tujuan dan  Manfaat
-          Visi – Misi Desa

b.
BAGIAN II
:
GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
-          Kebijakan Pendapatan Desa
-          Kebijakan Belanja Desa

c.
BAGIAN III
:
EVALUASI PROGRAM/ KEGIATAN PEMBANGUNAN
-          Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan pada RKP Desa Tahun 2015
-          Identifikasi masalah berdasarkan  RPJMDes
-          Identifikasi masalah berdasarkan Analisa Keadaan Darurat  
-          Identifikasi Masalah berdasarkan Prioritas Kebijakan Pembangunan Supra Desa

d.
BAGIAN IV
:
RUMUSAN PRIORITAS PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
-          Prioritas Program dan Kegiatan Sekala Desa Tahun 2015
-          Prioritas Program dan Kegiatan Sekala Kabupaten, Provinsi dan Pusat.
-          Pagu Indikatif Program & Kegiatan masing-masing Bidang/ Sektor

e.
BAGIAN V
:
PENUTUP.

LAMPIRAN
:
1.      Matrik Program dan Kegiatan beserta Plafon dan Sumber Dana



2.      Berita Acara Musrenbangdes RKP Desa



3.      Keputusan Kepala Desa tentang Delegasi Desa

( 2 )  Isi Rencana Kerja Pembangunan   Desa Tahun 2016  sebagaimana tercantum dalam Lampiran I        dan II Peraturan Kepala Desa yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan  Kepala Desa ini.

Pasal 3

Rencana Kerja Pembangunan  Desa tahun 2016  merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa dan LKMD dalam pelaksanaan pembangunan  Desa Tahun  2016.

Pasal 4

Berdasarkan Peraturan Kepala Desa  ini   yang selanjutnya disusun Rencana Program/ Kegiatan dan dimasukan  dalam APB Desa  Tahun anggaran 2016.

Pasal 5

Pelaksanaan pembangunan tersebut   dilaksanakan  secara transparan, partisipatif dan akuntabel oleh LKMD dan pengguna angaran lainnya dengan penggunaan  dana  melalui penyusunan RAB ( Rencana Anggaran Belanja )






Pasal 6

Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Kepala Desa ini, sepanjang mengenai tehnis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa.

Pasal 7

Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




       Ditetapkan di    
     :  Penilikan
       Pada Tanggal    
     :  25 Januari 2015


          KEPALA DESA PENILIKAN



                        RATMANTO