PERATURAN KEPALA DESA PENILIKAN KECAMATAN PENINJAUAN
KABUPATEN OGAN KOMERING ULU
NOMOR 40
TAHUN 2016
TENTANG
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA ( RKP DESA )
TAHUN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PENILIKAN,
Menimbang
|
:
|
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Nomor 45 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa dan untuk mewujudkan visi
misi Desa yang telah disepakati, Pemerintah Desa harus menyusun Rencana Kerja
Pembangunan Desa ( RKP Desa );
b. Bahwa
RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan Rencana Strategis
Pembangunan Desa selama 1 (satu) tahun yang menggambarkan prioritas rencana
pembangunan desa dan kemampuan serta sumber pendanaannya yang ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Desa;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu
menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) Desa Penilikan Tahun 2016.
|
|||
Mengingat
|
:
|
1.
Undang – Undang
Republik Indoensia Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
2.
Undang-Undang
Republik Indoensia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4221);
3.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
108,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
5.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 740, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6.
Undang – Undang
Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic,
Social And Cultural Rights ( Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomo 118,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
7.
Undang – Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 61 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
9.
Peraturan
Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta
Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3866);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan
Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 36 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa dan Keputusan Kepala
Desa.
18. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor Tahun
tentang Partisipasi Masyarakat
Dalam Proses Kebijakan Publik.
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 45 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa
20. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 44 Tahun 2000 Tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa
21. Peraturan Desa Penilikan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan
Jangkah Menengah Desa ( RPMJDes ) Penilikan Tahun 2014
|
|||
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN
KEPALA DESA PENILIKAN KECAMATAN PENINJAUAN KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA
( RKP
Desa ) TAHUN 2016
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Desa ini yang
dimaksud :
1.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat
2. Daerah adalah Kabupaten ogan Komering Ulu
3. Pemerintah
Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
4. Bupati adalah
Bupati Ogan Komering Ulu
5. Kecamatan
adalah Wiayah Kerja Camat sebagai
Perangkat Daerah.
6. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
7. Pemerintahan Desa adalah kegiatan
Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan
Desa meliputi Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan
Perangkat Desa.
9. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya
disebut BPD adalah Lembaga yang berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama
Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
10. Peraturan Desa adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama dengan
Kepala Desa.
11. Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan yang
ditetapkan oleh Kepala Desa baik yang bersifat pengaturan maupun penetapan.
12. Keputusan BPD adalah semua Keputusan BPD yang
ditetapkan oleh BPD.
13. RPJMDesa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa untuk jangka waktu 5 (lima ) tahun.
14. Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJMDesa untuk jangka waktu 1 ( satu ) tahun.
15. Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa yang selanjutnya disebut APB Desa
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan
disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan
Peraturan Desa.
16. Alokasi Dana Desa
yang selanjutnya disingkat ADD adalah
dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk Desa, yang
bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima
oleh Kabupaten/ Kota.
17. Visi adalah Gambaran tentang Kondisi Ideal
Desa yang diinginkan.
18. Misi
adalah Pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat
terwujud secara efektif dan efisien.
BAB II
SISTEMATIKA PENYUSUNAN RKP Desa
Pasal 2
(1) Rencana Kerja Pembangunan Desa Penilikan
Tahun 2016 disusun dengan sistematika sebagai berikut :
a.
|
BAGIAN I
|
:
|
PENGANTAR
-
Pendahuluan
-
Dasar Hukum
-
Tujuan dan Manfaat
-
Visi – Misi Desa
|
b.
|
BAGIAN II
|
:
|
GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
-
Kebijakan Pendapatan Desa
-
Kebijakan Belanja Desa
|
c.
|
BAGIAN III
|
:
|
EVALUASI PROGRAM/ KEGIATAN PEMBANGUNAN
-
Evaluasi
Pelaksanaan Pembangunan pada RKP Desa Tahun 2015
-
Identifikasi masalah berdasarkan RPJMDes
-
Identifikasi masalah berdasarkan Analisa
Keadaan Darurat
-
Identifikasi Masalah berdasarkan
Prioritas Kebijakan Pembangunan Supra Desa
|
d.
|
BAGIAN IV
|
:
|
RUMUSAN PRIORITAS PROGRAM PEMBANGUNAN
DESA
-
Prioritas Program dan Kegiatan Sekala
Desa Tahun 2015
-
Prioritas Program
dan Kegiatan Sekala Kabupaten, Provinsi dan Pusat.
-
Pagu Indikatif
Program & Kegiatan masing-masing Bidang/ Sektor
|
e.
|
BAGIAN V
|
:
|
PENUTUP.
|
LAMPIRAN
|
:
|
1. Matrik
Program dan Kegiatan beserta Plafon dan Sumber Dana
|
|
2. Berita
Acara Musrenbangdes RKP Desa
|
|||
3. Keputusan
Kepala Desa tentang Delegasi Desa
|
( 2 ) Isi Rencana Kerja Pembangunan Desa Tahun 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Peraturan Kepala Desa yang
merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Kepala Desa ini.
Pasal 3
Rencana Kerja Pembangunan Desa tahun 2016 merupakan landasan dan pedoman bagi
Pemerintah Desa dan LKMD dalam pelaksanaan pembangunan Desa Tahun
2016.
Pasal 4
Berdasarkan Peraturan Kepala Desa ini
yang selanjutnya disusun Rencana Program/ Kegiatan dan dimasukan dalam APB Desa
Tahun anggaran 2016.
Pasal 5
Pelaksanaan pembangunan tersebut dilaksanakan
secara transparan, partisipatif dan akuntabel oleh LKMD dan pengguna
angaran lainnya dengan penggunaan dana
melalui penyusunan RAB ( Rencana Anggaran Belanja )
Pasal 6
Hal – hal yang belum diatur dalam
Peraturan Kepala Desa ini, sepanjang mengenai tehnis pelaksanaannya diatur
lebih lanjut oleh Kepala Desa.
Pasal 7
Peraturan Kepala Desa ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
|
: Penilikan
|
Pada Tanggal
|
: 25 Januari 2015
|
KEPALA DESA PENILIKAN
RATMANTO
|