RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA ( RKP DESA ) TAHUN
2015
DESA PENILIKAN KECAMATAN PENINJAUAN
KABUPATEN OGAN KOMERING ULU
BAGIAN I
PENGANTAR
A.
PENDAHULUAN
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang merupakan
pengganti
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Desa atau yang
disebut nama lain
yang selanjutnya disebut Desa adalah
kesatuan masyarakat hokum yang memiliki batas-batas wilayah yuridis,
berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan/atau
dibentuk dalam system Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten
Kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Desa Penilikan di Tahun Anggaran 2015 sudah menyusun
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa sebagaimana
diamanatkan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri
Nomor 66 Tahun 2007 tentang
Perencanaan Pembangunan Desa. Dengan demikian secara operasional, Perencanaan Pembangunan Desa
Penilikan dalam Tahun 2015 mempedomani
antara lain :
B. LANDASAN HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2003 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat
Dan
Pemerintah Daerah;
4. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5495);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539 );
6. Peraturan Daerah Kabupaten
Ogan Komering Ulu Nomor : …..
Tahun 2015 Tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa Tahun 2014, dan Pengelolaan Keuangan Desa
( Berita Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tahun 2014 Nomor ….) ;
7. Peraturan
Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor …Tahun 2012 Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Penggunaan Alokasi Dana Desa ( ADD ) Tahun
2012;
8. Keputusan Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 65 /142 / KPTS / XXXV / 2011, Tentang
Penetapan
besaran dan arah penggunaan bantuan
Keuangan kepada Pemerintah Desa serta
Insentif Ketua RT/
RW/dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu;
9.
Peraturan Desa Penilikan Nomor 07 Tahun
2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa
Tahun Anggaran 2014;
10. Peraturan Desa Penilikan Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Daftar Usulan Rencana
Kegiatan ( DURK )
Dana Pemberdayaan Masyarakat dari Alokasi Dana Desa ( ADD ) Tahun 2014.
C.
TUJUAN DAN MANFAAT
TUJUAN.
Tujuan Penyusunan Dokumen RKP Desa secara
partisipatif adalah sebagai berikut :
a. Agar Desa memiliki Dokumen Perencanaan
Pembangunan Tahunan yang berkekuatan hokum tetap.
b. Sebagai dasar / Pedoman Kegiatan atau
Pelaksanaan Pembangunan di Desa.
c. Sebagai Dasar Penyusunan Peraturan Desa
tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
( APB Desa )
MANFAAT
a. Lebih menjamin kesinambungan pembangunan di
tingkat Desa.
b. Sebagai pedoman
dan acuan pembangunan Desa.
c. Pemberi
arah Kegiatan Pembangunan tahunan di Desa.
d. Menampung
aspirasi yang sesuai kebutuhan masyarakat dan dipadukan dengan program
pembangunan
supra Desa.
e. Dapat
mendorong partisipasi dan swadaya dari masyarakat.
D.
VISI DAN MISI
Sebagai
Dokumen Perencanaan yang menjabarkan dari Dokumen
RPJM Des, maka seluruh rencana
Program dan Kegiatan pembangunan yang akan
dilakukan oleh Desa secara bertahap dan berkesinambungan
harus dapat menghantarkan tercapainya
Visi-Misi Desa.
Visi- Misi Desa Penilikan disamping merupakan Visi - Misi Kepala Desa
terpilih, juga diintegrasikan dangan
keinginan bersama masyarakat Desa dimana
proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif
mulai dari
tingkat RT,RW,Dusun sampai tingkat
Desa.
Adapun VISI Desa Penilikan sebagai
berikut :
“ TERWUJUTNYA MASYARAKAT DESA PENILIKAN YANG
SEJAHTERA “
Sedang MISI Desa Penilikan adalah sebagai berikut :
1. Mewujutkan Pemerintahan
yang baik, adil dan merata.
2. Meningkatkan Sarana-prasarana yang ada sehingga
dapat dipergunakan dalamwaktu yang lama.
3. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
dalam bidang ekonomi, tarap hidup yang seimbang dan sehat.
4. Meningkatkan pendapatan
masyarakat dari hasil pertanian, perkebunan, perdagangan,dan industry
5.
Meningkatkan kuwalitas Sumberdaya Manusia ( SDM ) disegala bidang.
BAGIAN .II
GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa
yang dapat dinilai dengan uang
termasuk didalamnya segala bentuk
kekayaan yang berhubungan dengan hak
dan kewajiban desa tersebut.
Pengelolaan Keuangan Desa adalah
merupakan keseluruhan Kegiatan yang meliputi
Perencanaan,
Penganggaran, Penata Usahaan,
Pelaporan, pertanggung jawaban dan pengawasan keuangan desa.
Agar pengelolaan keuangan Desa lebih mencerminkan
keberpihakan kepada kebutuhan masyarakat
dan sesuai dengan peraturan perundangan,maka
harus dikelola secara transparan,akuntabel, partisipatif serta
dilakukan dengan tertip dan disiplin
anggaran.
Agar kebijakanpengelolaan
keuangan desa sesuai dengan amanah Peraturan perundangan yang berlaku,
salah satu diantaranya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa, maka Pemerintah Desa Penilika
bersama Badan Permusyawaratan
Desa ( BPD ) telah
menetapkan Peraturan Desa Penilikan
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa ( APB Desa ) Tahun
2015,secara partisipatif dan
transparan yang proses penyusunannya dimulai dengan lokakarya Desa,konsultasi
public,dan rapat umum dengan BPD
untuk penetapannya.
RAPB Desa didalamnya memuat Pendapatan,
Belanja, dan Pembiayaan yang pengelolaanya dimulai tanggal
1 Januari sampai 31 Desember Tahun berjalan. Kebijakan
pengelolaan keuangan desa untuk tahun
Anggaran
2015 merupakan system pengelolaan
keuangan yang baru bagi desa., sehingga masik harus banyak dilakukan
penyesuaian-penyesuaian secara
menyeluruh sampai pada teknis implementasinya.
A. PENDAPATAN
DESA
Pendapatan desa adalah meliputi
semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak
desa dalam 1 ( Satu ) tahun Anggaran
yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.Perkiraan Pendapatan Desa
disusun berdasarkan Asumsi,realisasi
Pendapatan desa tahun sebelumnya dengan perkiraan peningkatan
berdasarkan potensi yang menjadi Sumber Pendapatan Asli Desa,
Bagian Dana Perimbangan,
Bantuan
Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah
Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Hibah, dan Sumbangan pihak ketiga.
Adapun Asumsi Pendapatan Desa Tahun
Anggaran 2014 sebesar Rp 410.800.000,- (
Empatratus Sepuluh Juta
Delapan Ratus Ribu Rupiah ) berasal
dari :
NO
|
SUMBER
DANA
|
PERKIRAAN
|
KETERANGAN
|
I.
|
PENDAPATAN ASLI DESA
1.1. Bagi hasil Pengelolaan kebun Desa
1.2. Sewa Tenda kursi
1.3. Swadaya masyarakat P.Fi TBS hasil kebun sawit
1.4. Pungutan biaya Surat-menyurat
1.5. Lain - lain
|
Rp 131.000.000,-
Rp 10.000.000,-
Rp 22.000.000,-
Rp 3.000.000,-
Rp 10.000.000,-
|
|
|
Jumlah. I
|
Rp 176.000.000,-
|
|
II.
|
BANTUAN
|
|
|
|
1.1. Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi
Sumatera Selatan
1.2. Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten
OKU ( Rutin )
1.3. Alokasi Dana Desa ( ADD )
|
Rp 100.000.000,-
Rp 103.800.000,-
Rp 31.000.000,-
|
|
|
Jumlah. II
|
Rp 234.800.000,-
|
|
III.
|
PEMBIAYAAN
1.1. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran ( Silpa )
Tahun lalu
1.2. Dana Cadang Penguatan Modal BUMD ( Simpin )
|
Rp 66.812.480,-
Rp 20.000.000,-
|
|
|
Jumlah. III
|
Rp 86.812.480,-
|
|
B. BELANJA
DESA
Belanja Desa
sebagaimana dimaksud meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang
merupakan kewajiban desa dalam 1 ( Satu ) tahun Anggaran yang tidak akan
diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja sesuai dengan Permendagri
Nomor 37 Tahun 2007 terdiri dari Belanja Langsung dan Belanja
Tidak Langsung.
Untuk Tahun Anggaran
2014 Total Belanja Desa Penilikan
RP 410.450.000,- ( Empatratus Sepuluh Juta Empatratus
Limapuluh Ribu Rupiah ) dengan komposisi
sebagai berikut :
1. Belanja
langsung sebesar Rp 90.450.000,-
2. Belanja
Tidak langsung Rp 320.000.000,-
Jumlah Belanja Rp 410.450.000,-
I.
|
BELANJA LANGSUNG
|
PERKIRAAN
|
KETERANGAN
|
|
1. Belanja Pegawai,
2. Belanja Barang dan Jasa,
3. Belanja Modal
|
Rp 46.800.000,-
Rp 36.450.000,-
Rp 7.200.000,-
|
|
|
Jumlah. I
|
Rp 90.450.000,-
|
|
II.
|
BELANJA TIDAK LANGSUNG
|
|
|
|
1. Belanja
Pegawai/Penghasilan Tetap;
2. Belanja Subsidi
3. Belanja Hibah
4. Belanja Sosial
5. Belanja Bantuan Keuangan
6. Belanja Tak Terduga.
7. Belanja Pemilikan Kepala Desa
|
Rp
154.500.000,-
Rp
-
Rp
-
Rp 19.500.000,-
Rp 131.000.000,-
Rp 5.000.000,-
Rp 10.000.000,-
|
|
|
Jumlah. II
|
Rp 320.000.000,-
|
|
C. PEMBIAYAAN
Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud meliputi semua
penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima
kembali, baik pada tahun Anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun
anggaran berikutnya.
Namun demikian dalam
RKP Desa Tahun 2014 ini, Pemerintah Desa Penilikan belum dapat menyusun kebijakan
pembiayaan disebabkan disamping system baru juga belum disusunnya perubahan dan
atau perubahan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa.
Pembiayaan desa
sebagaimana dimaksud terdiri dari :
1. Penerimaan
Pembiayaan
2. Pengeluaran
Pembiayaan
Penerimaan Pembiayaan desa
sebagaimana dimaksud terdiri dari :
1. Sisa
Lebih Perhitungan Anggaran ( Silpa ) Tahun lalu : Rp 66.812.480,-
2. Menyertaan
Modal BUM Desa : Rp
20.000.000,-
Pengeluaran Pembiayaan desa
sebagaimana dimaksud terdiri dari :
1. Pembentukan
Dana Cadangan Kas Desa : Rp
66.812.480,-
2. Menyertaan
Modal BUM Desa Untuk Kegiatan Simpin : Rp
20.000.000,-
3. Pembayaran
hutang ; Rp -
PERINCIAN
KHUSUS
PENERIMAAN
DAN PENGELUARAN DANA
PENDAPATAN
ASLI DESA ( PAD )
TAHUN
ANGGARAN 2014
NO
|
SUMBER
DANA
|
TARGET
PENDAPATAN
( Rp )
|
REALISASI
PENDAPATAN
( Rp )
|
KETERANGAN
|
I.
|
PENDAPATAN ASLI
DESA ( PAD )
|
|
|
|
|
1.1. Bagi hasil Pengelolaan kebun Desa
1.2. Sewa Tenda kursi
1.3. Swadaya masyarakat P.Fi TBS hasil kebun sawit
1.4. Pungutan biaya Surat-menyurat
1.5. Lain - lain
|
131.000.000,-
10.000.000,-
22.000.000,-
3.000.000,-
10.000.000,-
|
109.854.100,-
4.850.000,-
21.455.660,-
2.305.000,-
10.800.000,-
|
-
21.145.900,-
-
5.695.000,-
-
544.340,-
- 695.000,-
+
800.000,-
|
|
Jumlah. I
|
176.000.000,-
|
149.264.760,-
|
-
26.735.240,-
|
II.
|
PENGELUARAN
|
|
|
|
NO
|
KEGIATAN PENGELUARAN
|
TARGET
PENGELUARAN
( Rp )
|
REALISASI
PENGELUARAN
( Rp )
|
KETERANGAN
|
|
1.1. Belanja
Pegawai
1.2. Belanja
ATK
1.3. Belanja
Pemeliharaan Kantor
1.4. Belanja
Perjadin
1.5. Belanja
Operasional Desa
1.6. Belanja
Sosial Kemasyarakatan
1.7. Belanja
Lain-lain
|
87.800.000,-
6.000.000,-
9.711.460,-
5.000.000,-
10.500.000,-
12.500.000,-
5.000.000,-
|
88.000.000,-
2.694.200,-
11.666.500,-
11.385.000,-
21.933.000,-
11.050.000,-
16.518.000,-
|
Defisit
Pengeluaran
|
|
Jumlah. II
|
136.511.460,-
|
163.246.700,-
|
- 26.735.240,-
|
Adapun
Realisasi Pendapatan Desa Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp 384.064.760,- ( Tigaratus
Delapanpuluh Empat Juta
Enampuluh Empat Ribu Tujuh Ratus Enampuluh
Rupiah ) berasal dari :
NO
|
SUMBER
DANA
|
TARGET
PENDAPATAN
( Rp )
|
REALISASI
PENDAPATAN
( Rp )
|
KETERANGAN
|
I.
|
PENDAPATAN ASLI DESA
( PAD )
1.1. Bagi
hasil Pengelolaan kebun Desa
1.2. Sewa
Tenda kursi
1.3. Swadaya masyarakat P.Fi TBS hasil kebun sawit
1.4. Pungutan
biaya Surat-menyurat
1.5. Lain - lain
|
131.000.000,-
10.000.000,-
22.000.000,-
3.000.000,-
10.000.000,-
|
109.854.100,-
4.850.000,-
21.455.660,-
2.305.000,-
10.800.000,-
|
-
21.145.900,-
- 5.695.000,-
-
544.340,-
- 695.000,-
+
800.000,-
|
|
Jumlah. I
|
176.000.000,-
|
149.264.760,-
|
- 26.735.240,-
|
II.
|
BANTUAN
|
|
|
|
|
1.1. Bantuan
Keuangan Pemerintah Provinsi Sum-Sel
1.2. Bantuan
Keuangan Pemerintah Kabupaten OKU
1.3. Alokasi
Dana Desa ( ADD )
|
100.000.000,-
103.800.000,-
31.000.000,-
|
100.000.000,-
103.800.000,-
31.000.000,-
|
Realisasi
100 %
|
|
Jumlah. II
|
234.800.000,-
|
234.800.000,-
|
234.800.000,-
|
III.
|
PEMBIAYAAN
1.1. Sisa
Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun lalu
1.2. Dana
Cadang Penguatan Modal BUMD ( Simpin )
|
66.812.480,-
20.000.000,-
|
|
|
|
Jumlah. III
|
86.812.480,-
|
|
|
Untuk Tahun Anggaran 2014 Total Realisasi Belanja Desa Penilikan RP
410.450.000,- ( Empatratus
Sepuluh Juta
Empatratus Limapuluh Ribu Rupiah ) dengan komposisi sebagai berikut :
NO
|
PENGELUARAN
|
TARGET
PENGELUARAN ( Rp)
|
REALISASI
PENGELUARAN ( Rp)
|
KETERANGAN
|
I.
|
BELANJA
LANGSUNG
|
|
|
|
|
1. Belanja Pegawai,
2. Belanja Barang dan Jasa,
3. Belanja Modal
|
46.800.000,-
36.450.000,-
7.200.000,-
|
46.800.000,-
36.450.000,-
7.200.000,-
|
|
|
Jumlah. I
|
90.450.000,-
|
90.450.000,-
|
|
II.
|
BELANJA
TIDAK LANGSUNG
|
|
|
|
|
1. Belanja
Pegawai/Penghasilan Tetap;
2. Belanja Subsidi
3. Belanja Hibah
4. Belanja Sosial
5. Belanja Bantuan Keuangan
6. Belanja Tak Terduga.
7. Belanja Pemilikan Kepala Desa
|
154.500.000,-
-
19.500.000,-
-
131.000.000,-
5.000.000,-
10.000.000,-
|
154.500.000,-
-
19.500.000,-
-
131.000.000,-
5.000.000,-
10.800.000,-
|
|
|
Jumlah. II
|
320.000.000,-
|
320.000.000,-
|
|
III
|
BELANJA
PEMBIAYAAN
|
|
|
|
|
1. Menanggulangi Devisit Anggaran Rutin Tahun
2014
2. Membayar hutang Desa
|
|
-
26.735.240,-
|
Menggunakan
dana Pembiayaan
|
|
Jumlah. III
|
|
|
|
BAGIAN .III
RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
Prioritas kebijakan Program Pembangunan Desa Penilikan yang tersusun dalam RKP Desa
Tahun 2014
sepenuhnya didasarkan pada berbagai permasalahan sebagaimana tersebut dalam rumusan
masalah diatas,
sehingga diharapkan prioritas Program Pembangunan yang akan
dilaksanakan pada Tahun 2014 nanti benar-
benar berjalan efektif untuk menanggulangi segala permasalahan
di masyarakat.Terutama upaya meningkatkan
keberpihakan pembangunan terhadap kebutuhan hak-hak dasar masyarakat,
seperti Pendidikan, Kesehatan,
Ekonomi/ pendapatan Penghasilan dll.
Dengan
demikian arah dan kebijakan pembangunan desa secara langsung dapat berperan aktif menanggulangi
kemiskinan pada level desa.
Rumusan Prioritas Kebijakan Program
Pembangunan Desa Penilikan secara detail dapat dikelompokkan sebagai
berikut
:
A.
PRIORITAS
PROGRAM PEMBANGUNAN SKALA DESA
Prioritas Program
Pembangunan Skala Desa merupakan Program
Pembangunan yang sepenuhnya tidak akan
mampu dilaksanakan oleh Desa
kerena kemampuan dalam Anggaran
Desa, namun pada
hal - hal tertentu
Program Pembangunan Desa skala kecil dapat
dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan Desa yang diperoleh
dari
Dana Pendapatan Asli Desa ( PAD ) .
Adapun Program dan Kegiatan Pembangunan
tersebut meliputi :
PENGEMBANGAN WILAYAH
NO
|
PRIORITAS
USULAN KEGIATAN
|
BELUM
TEREALISASI
|
SUDAH
TEREALISASI
|
KET
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
|
1.
|
PEKERJAAN
UMUM
|
|
|
|
|
|
- Pengaspalan Jalan Poros
|
|
V
|
Sudah Rusah
|
|
|
- Pembangunan Kantor Kepala Desa
|
|
V
|
Keadaan baik
|
|
|
- Pembuatan Jembatan Beton
|
V
|
|
|
|
|
- Perkerasan Jalan Blo Dusun
|
V
|
|
|
|
|
- Pembuatan Siring Pasang
|
V
|
|
|
|
|
- Lampu Jalan Desa
|
20
|
4
|
Masih kurang
16
|
|
|
- Pembangunan Jembatan Gorong-gorong
|
V
|
|
|
|
|
- Pembuatan Balai Desa
|
V
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
KESEHATAN
|
|
|
|
|
|
- Pembangunan Puskes Des
|
|
V
|
Keadaan baik
|
|
|
- Pembangunan Poskesdes
|
|
V
|
Keadaan baik
|
|
|
- Pengadan Alkes Pustu dan Poskesdes
|
V
|
|
|
|
|
- Bantuan Jambanisasi untuk RTM
|
V
|
|
|
|
|
- Pembangunan SPAL
|
V
|
|
|
|
|
- Bantuan Pengaadaan sarana air bersih
|
V
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
PENDIDIKAN
|
|
|
|
|
|
- Pembangunan
Gedung PAUD 1 Unit
|
|
V
|
PNPM
|
|
|
- Pembangunan Gedung TPA Darul Huda 1 Unit
|
|
V
|
Swadaya
|
|
|
- Pemb. Pagar Halaman TPA Darussalam 92 M
|
|
V
|
Swadaya
|
|
|
- Pembangunan TPA Darussalam 1 Unit
|
|
V
|
Swadaya
|
|
|
- Bantuan Sarana -prasarana sekolah TPA
|
V
|
|
|
|
|
- Bantuan Insentif Guru TPA dan Paud
|
V
|
|
|
|
|
- Bantuan pengadaan air bersih untuk TPA
|
V
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
PEREKONOMIAN
|
|
|
|
|
|
A. PERTANIAN
|
|
|
|
|
|
-
Bantuan Modal Kelompok Tani
|
V
|
|
|
|
|
-
Bantuan Subsidi Pupuk bagi Petani
|
V
|
|
|
|
|
-
Bantuan Modal Usaha untuk Gapoktan
|
V
|
|
|
|
|
|||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
|
|
B. PERKEBUNAN
|
|
|
|
|
|
- Bantuan Bibit karet dan kelapa sawit
|
V
|
|
|
|
|
- Bantuan Modal perbaikan jln Produksi
|
V
|
|
|
|
|
- Bantuan Modal Peremajaan kebun
|
V
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C. PETERNAKAN
|
|
|
|
|
|
-
Bantuan Sapi Bali
|
|
V
|
Cukup baik
|
|
|
- Bantuan Sapi PO Lokal
|
|
V
|
Krg.Berhasil
|
|
|
-
Bantuan Kambing Etawa
|
V
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
D. PERIKANAN
|
|
|
|
|
|
- Bantuan bibit ikan
|
|
V
|
Cukup baik
|
|
|
- Bantuan Mesin pembuat Pelet
|
|
V
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
SOSIAL
|
|
|
|
|
-
Bantuan Modal Usaha untuk RTM
|
V
|
|
|
|
-
Bantuan Raskin
|
|
V
|
Masih
kurang
|
|
-
Bantuan Keterampilan industry RT
|
V
|
|
|
|
-
Bantuan Biaya Pengobatan warga
|
|
V
|
Dana PAD
|
|
-
Bantuan Santunan Kematian
|
|
V
|
Dana PAD
|
|
-
Bantuan Santunan Kecelakaan
|
|
V
|
Dana PAD
|
|
|
|
|
|
6.
|
KEAGAMAAN
|
|
|
|
|
- Bantuan Marabot untuk Masjid / Musola
|
V
|
|
|
|
- Bantuan Insentif Guru Ngaji
|
V
|
|
|
|
|
|
|
|
7.
|
DEPERINDAG
KOP.
|
|
|
|
|
- Bantuan Modal Usaha Hom Industri
|
V
|
|
|
|
- Bantuan Alat Tukang, Las, Montir dll
|
V
|
|
|
|
- Bantuan Modal Simpan Pinjam Koprasi
|
|
V
|
Keadaan
Baik
|
|
|
|
|
|
8.
|
KEPEMUDAAN
DAN OLAHRAGA
|
|
|
|
|
- Bantuan Sarana Prasarana Olahraga
|
|
V
|
Banprov. & ADD
|
|
- Bantuan Perpustakaan Desa
|
V
|
|
|
|
- Bantuan Sarana bermain untuk Paud
|
V
|
V
|
Bantuan PT.MO
|
|
- Penyuluhan akan Bahaya Narkotika
|
V
|
|
|
|
|
|
|
|
9.
|
KESENIAN
|
|
|
|
|
- Bantuan Alat Kesenian Rebana
|
V
|
|
|
|
- Bantuan Alat Kesenian Kuda Kepang
|
V
|
|
Swadaya
|
|
- Bantuan Alat Kesenian Tari Bali
|
V
|
|
Swadaya
|
|
- Bantuan Alat Kesenian Hadroh
|
V
|
|
Swadaya
|
|
|
|
|
|
10.
|
BAPERMADES
|
|
|
|
|
-
Bantuan Pembangunan Pasar Desa
|
V
|
|
|
|
-
Bantuan Pembangunan Gedung BUMD
|
V
|
|
|
|
|
|
|
|
11.
|
KELEMBAGAAN
DESA
|
|
|
|
|
-
Bantuan Kegiatan PKK Desa
|
|
V
|
Banprov & ADD
|
|
-
Bantuan Kegiatan Karang Taruna Desa
|
|
V
|
Banprov & ADD
|
|
-
Bantuan BPD
|
|
V
|
Banprov
|
|
-
Bantuan Kegiatan Posyandu Desa
|
|
V
|
Banprov
|
|
-
Bantuan Kegiatan LPM.Desa
|
|
V
|
Banprov
|
|
-
Bantuan Kegiatan Hari bsr Keagamaan
|
|
V
|
Didanai PAD
|
|
- Bantuan
Bencana alam, darutrat
|
|
V
|
Didanai PAD
|
|
|
|
|
|