SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA PENILIKAN BERIMAN (BERSIH INDAH DAN AMAN) KECAMATAN PENINJAUAN KAB. OKU SEMATERA SELATAN (EMAIL : penilikan@gmail.com Hp : 085269426958/082376958499)

RKP DESA TAHUN 2015




RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA ( RKP DESA ) TAHUN 2015
DESA PENILIKAN KECAMATAN PENINJAUAN
KABUPATEN OGAN KOMERING ULU

BAGIAN  I
PENGANTAR

A.     PENDAHULUAN
   
        Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor  6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang merupakan pengganti
            Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004  Tentang Pemerintahan Daerah, Desa  atau  yang disebut  nama  lain
            yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hokum yang memiliki batas-batas wilayah yuridis,  
            berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat
            istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam system Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten
            Kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

                       Desa Penilikan di Tahun Anggaran 2015 sudah menyusun  Rencana Pembangunan Jangka Menengah
            Desa  sebagaimana  diamanatkan  dalam  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  66 Tahun 2007 tentang
            Perencanaan  Pembangunan Desa. Dengan demikian secara  operasional, Perencanaan Pembangunan Desa
            Penilikan dalam Tahun 2015 mempedomani antara lain   :

            B.  LANDASAN HUKUM

                     1.  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.                    
                                                  2.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang  Pemerintahan Daerah.
                     3.  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang  Perimbangan  Keuangan  antara  Pemerintah Pusat
                          Dan Pemerintah Daerah;
                    4.  Undang-Undang Nomor  6 Tahun  2014  tentang  Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia                  
                         Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5495);

          5.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014  tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor
                          Nomor  6 Tahun 2014 Tentang Desa ( Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
                          Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Nomor 5539 );

                  6.  Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor   : ….. Tahun  2015 Tentang Pedoman
    Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2014, dan Pengelolaan Keuangan Desa
    ( Berita Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2014 Nomor ….) ;

                    7.  Peraturan Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor …Tahun 2012  Petunjuk Teknis Pelaksanaan
    Penggunaan Alokasi Dana Desa ( ADD ) Tahun 2012;
                    8.  Keputusan Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor  65 /142 / KPTS / XXXV / 2011, Tentang Penetapan     
    besaran dan arah penggunaan bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa  serta Insentif Ketua RT/ 
    RW/dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu;
                    9.  Peraturan Desa Penilikan Nomor  07   Tahun 2014  Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 
    Tahun Anggaran 2014;
                  10.  Peraturan Desa Penilikan Nomor  06 Tahun 2014 Tentang Daftar Usulan Rencana Kegiatan ( DURK )
    Dana Pemberdayaan Masyarakat dari  Alokasi Dana Desa ( ADD ) Tahun 2014. 

           C.  TUJUAN DAN MANFAAT

                 TUJUAN.

                 Tujuan Penyusunan Dokumen RKP Desa secara partisipatif  adalah sebagai berikut    :
                  a.  Agar Desa memiliki Dokumen Perencanaan Pembangunan Tahunan yang berkekuatan hokum tetap.
                  b.  Sebagai dasar / Pedoman Kegiatan atau Pelaksanaan Pembangunan di Desa.
                  c.  Sebagai Dasar Penyusunan Peraturan Desa tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
 ( APB Desa )






                 MANFAAT

                 a. Lebih menjamin kesinambungan pembangunan di tingkat Desa.
                 b. Sebagai pedoman dan acuan pembangunan Desa.             
                 c.  Pemberi arah Kegiatan Pembangunan tahunan di Desa.
                 d.  Menampung aspirasi yang sesuai kebutuhan masyarakat dan dipadukan dengan program pembangunan
                      supra Desa.
                 e.  Dapat mendorong partisipasi dan swadaya dari masyarakat.

      D.  VISI DAN MISI
 
                      Sebagai Dokumen Perencanaan yang  menjabarkan  dari  Dokumen RPJM Des, maka  seluruh  rencana
             Program dan Kegiatan pembangunan yang akan dilakukan oleh Desa secara bertahap dan berkesinambungan
             harus dapat menghantarkan tercapainya Visi-Misi Desa.
              
             Visi- Misi Desa Penilikan disamping  merupakan Visi - Misi  Kepala  Desa  terpilih,  juga diintegrasikan dangan
             keinginan bersama masyarakat Desa dimana proses penyusunannya dilakukan secara  partisipatif  mulai  dari
             tingkat RT,RW,Dusun sampai tingkat Desa.

            Adapun VISI Desa Penilikan sebagai berikut   :

           “  TERWUJUTNYA MASYARAKAT DESA PENILIKAN YANG SEJAHTERA  “

           Sedang MISI Desa Penilikan adalah sebagai berikut   :    

           1.  Mewujutkan Pemerintahan yang baik, adil dan merata.                
                         2.  Meningkatkan Sarana-prasarana yang ada sehingga dapat dipergunakan dalamwaktu yang lama.
           3.  Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dalam bidang ekonomi, tarap hidup yang seimbang dan sehat.
           4.  Meningkatkan pendapatan masyarakat dari hasil pertanian, perkebunan, perdagangan,dan industry
           5.  Meningkatkan kuwalitas Sumberdaya Manusia ( SDM ) disegala bidang.

BAGIAN .II
GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

                      Keuangan Desa adalah semua  hak dan kewajiban dalam  rangka penyelenggaraan pemerintahan desa
           yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya  segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak
           dan kewajiban desa tersebut.
                      Pengelolaan Keuangan Desa  adalah  merupakan  keseluruhan  Kegiatan  yang  meliputi  Perencanaan,
           Penganggaran,  Penata  Usahaan, Pelaporan, pertanggung  jawaban  dan pengawasan keuangan desa.
                      Agar  pengelolaan  keuangan Desa  lebih  mencerminkan  keberpihakan kepada kebutuhan masyarakat
           dan sesuai dengan peraturan perundangan,maka harus dikelola secara transparan,akuntabel, partisipatif serta
           dilakukan dengan tertip dan disiplin anggaran.
                      Agar kebijakanpengelolaan keuangan desa sesuai dengan amanah Peraturan perundangan yang berlaku,
           salah satu diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan
           Keuangan  Desa,  maka  Pemerintah  Desa  Penilika   bersama  Badan  Permusyawaratan  Desa  ( BPD )  telah
           menetapkan Peraturan  Desa  Penilikan  tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) Tahun
           2015,secara partisipatif dan transparan yang proses penyusunannya dimulai dengan lokakarya Desa,konsultasi
           public,dan rapat umum dengan BPD untuk penetapannya.

           RAPB Desa didalamnya memuat Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan  yang  pengelolaanya dimulai  tanggal  
           1 Januari  sampai 31 Desember Tahun berjalan. Kebijakan pengelolaan keuangan desa  untuk tahun Anggaran
           2015 merupakan system pengelolaan keuangan yang baru bagi desa., sehingga masik harus banyak dilakukan
           penyesuaian-penyesuaian secara menyeluruh sampai pada teknis implementasinya.

A.      PENDAPATAN DESA

                       Pendapatan desa adalah meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak
           desa dalam 1 ( Satu ) tahun Anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.Perkiraan Pendapatan Desa
           disusun berdasarkan Asumsi,realisasi Pendapatan desa tahun sebelumnya dengan perkiraan peningkatan
           berdasarkan  potensi   yang  menjadi  Sumber  Pendapatan  Asli  Desa,  Bagian  Dana  Perimbangan, Bantuan
           Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Hibah, dan Sumbangan pihak ketiga.




           Adapun Asumsi Pendapatan Desa Tahun Anggaran 2014 sebesar  Rp 410.800.000,- ( Empatratus Sepuluh Juta
           Delapan Ratus Ribu Rupiah ) berasal dari   :

NO
SUMBER DANA
PERKIRAAN
KETERANGAN

I.






PENDAPATAN ASLI DESA
1.1.   Bagi hasil Pengelolaan kebun Desa
1.2.   Sewa Tenda kursi
1.3.   Swadaya masyarakat  P.Fi TBS hasil kebun sawit
1.4.   Pungutan biaya Surat-menyurat
1.5.   Lain - lain


Rp  131.000.000,-
Rp    10.000.000,-
Rp    22.000.000,-
Rp      3.000.000,-
Rp    10.000.000,-


Jumlah. I
Rp  176.000.000,-

II.
BANTUAN




1.1.  Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
1.2.  Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten OKU  ( Rutin )
1.3.  Alokasi Dana Desa ( ADD )

Rp  100.000.000,-
Rp  103.800.000,-
Rp    31.000.000,-


Jumlah. II
Rp  234.800.000,-


III.



PEMBIAYAAN
1.1.  Sisa Lebih Perhitungan Anggaran ( Silpa ) Tahun lalu
1.2.  Dana Cadang Penguatan Modal BUMD ( Simpin )


Rp  66.812.480,-
Rp  20.000.000,-




Jumlah.  III
Rp  86.812.480,-


B.      BELANJA DESA

Belanja Desa sebagaimana dimaksud meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 ( Satu ) tahun Anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja sesuai dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2007 terdiri dari Belanja Langsung dan Belanja
Tidak Langsung.

Untuk Tahun Anggaran 2014 Total Belanja Desa Penilikan  RP  410.450.000,-  ( Empatratus Sepuluh Juta Empatratus Limapuluh Ribu Rupiah )  dengan komposisi sebagai berikut    :

1.       Belanja langsung sebesar             Rp    90.450.000,-
2.       Belanja Tidak langsung                 Rp  320.000.000,-
Jumlah Belanja                            Rp  410.450.000,-
                
I.
BELANJA LANGSUNG
PERKIRAAN
KETERANGAN


1.  Belanja Pegawai,
2.  Belanja Barang dan Jasa,
3.  Belanja Modal

Rp  46.800.000,-
Rp  36.450.000,-
Rp    7.200.000,-



Jumlah. I
Rp  90.450.000,-

II.
BELANJA TIDAK LANGSUNG




1.  Belanja  Pegawai/Penghasilan Tetap;
2.  Belanja Subsidi
3.  Belanja Hibah
4.  Belanja Sosial
5.  Belanja Bantuan Keuangan
6.  Belanja Tak Terduga.
7.  Belanja Pemilikan Kepala Desa

  Rp  154.500.000,-
      Rp  -
      Rp  -
Rp    19.500.000,-
Rp  131.000.000,-
Rp      5.000.000,-
Rp    10.000.000,-


Jumlah.  II
Rp  320.000.000,-





C.     PEMBIAYAAN

Pembiayaan  Desa sebagaimana dimaksud meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun Anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Namun demikian dalam RKP Desa Tahun 2014 ini, Pemerintah Desa Penilikan belum dapat menyusun kebijakan pembiayaan disebabkan disamping system baru juga belum disusunnya perubahan dan atau  perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pembiayaan desa sebagaimana dimaksud terdiri dari   :
1.       Penerimaan Pembiayaan
2.       Pengeluaran Pembiayaan

                  Penerimaan Pembiayaan desa sebagaimana dimaksud terdiri dari   :
1.       Sisa Lebih Perhitungan Anggaran ( Silpa ) Tahun lalu                     :  Rp  66.812.480,-
2.       Menyertaan Modal BUM Desa                                                      :  Rp  20.000.000,-

                  Pengeluaran Pembiayaan desa sebagaimana dimaksud terdiri dari   :
1.       Pembentukan Dana Cadangan Kas Desa                                      :  Rp  66.812.480,-
2.       Menyertaan Modal BUM Desa Untuk Kegiatan Simpin                   :  Rp  20.000.000,-
3.       Pembayaran hutang                                                                     ;  Rp  -


PERINCIAN KHUSUS
PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DANA
PENDAPATAN ASLI DESA ( PAD )
TAHUN ANGGARAN 2014

NO
SUMBER DANA
TARGET PENDAPATAN   
 ( Rp )
REALISASI PENDAPATAN  
  ( Rp )
KETERANGAN
I.
PENDAPATAN  ASLI  DESA ( PAD )













1.1.   Bagi hasil Pengelolaan kebun Desa
1.2.   Sewa Tenda kursi
1.3.   Swadaya masyarakat  P.Fi TBS hasil kebun sawit
1.4.   Pungutan biaya Surat-menyurat
1.5.  Lain - lain

 131.000.000,-
    10.000.000,-
    22.000.000,-
      3.000.000,-
  10.000.000,-

109.854.100,-
4.850.000,-
21.455.660,-
2.305.000,-
10.800.000,-

- 21.145.900,-
  -  5.695.000,-
- 544.340,-
     - 695.000,-
+ 800.000,-

Jumlah. I
 176.000.000,-
149.264.760,-
   -  26.735.240,-
II.
PENGELUARAN



NO
KEGIATAN  PENGELUARAN
TARGET PENGELUARAN   
 ( Rp )
REALISASI PENGELUARAN  
  ( Rp )
KETERANGAN


1.1. Belanja Pegawai
1.2. Belanja ATK
1.3. Belanja Pemeliharaan Kantor
1.4. Belanja Perjadin
1.5. Belanja Operasional Desa
1.6. Belanja Sosial Kemasyarakatan
1.7. Belanja Lain-lain


  87.800.000,-
6.000.000,-
9.711.460,-
5.000.000,-
10.500.000,-
12.500.000,-
5.000.000,-
 

  88.000.000,-
2.694.200,-
11.666.500,-
11.385.000,-
21.933.000,-
11.050.000,-
16.518.000,-


Defisit Pengeluaran

Jumlah. II
136.511.460,-
  163.246.700,-
-  26.735.240,-




       Adapun Realisasi Pendapatan Desa Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp 384.064.760,- ( Tigaratus Delapanpuluh Empat Juta
       Enampuluh Empat Ribu Tujuh Ratus Enampuluh Rupiah ) berasal dari   :

NO
SUMBER DANA
TARGET PENDAPATAN   
 ( Rp )
REALISASI PENDAPATAN  
  ( Rp )
KETERANGAN

I.






PENDAPATAN  ASLI  DESA ( PAD )
1.1.   Bagi hasil Pengelolaan kebun Desa
1.2.   Sewa Tenda kursi
1.3.   Swadaya masyarakat  P.Fi TBS hasil kebun sawit
1.4.   Pungutan biaya Surat-menyurat
1.5.  Lain - lain


 131.000.000,-
    10.000.000,-
    22.000.000,-
      3.000.000,-
  10.000.000,-


109.854.100,-
4.850.000,-
21.455.660,-
2.305.000,-
10.800.000,-

- 21.145.900,-
  -  5.695.000,-
- 544.340,-
     - 695.000,-
+ 800.000,-

Jumlah. I
 176.000.000,-
149.264.760,-
   -  26.735.240,-
II.
BANTUAN





1.1. Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Sum-Sel
1.2. Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten OKU
1.3. Alokasi Dana Desa ( ADD )

  100.000.000,-
  103.800.000,-
    31.000.000,-

  100.000.000,-
 103.800.000,-
   31.000.000,-

Realisasi 100 %

Jumlah. II
  234.800.000,-
  234.800.000,-
234.800.000,-

III.



PEMBIAYAAN
1.1. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun lalu
1.2. Dana Cadang Penguatan Modal BUMD ( Simpin )


  66.812.480,-
 20.000.000,-







Jumlah.  III
  86.812.480,-



       Untuk Tahun Anggaran 2014 Total Realisasi  Belanja Desa Penilikan  RP  410.450.000,-  ( Empatratus Sepuluh Juta                                                                                                                                                                                                                               
       Empatratus Limapuluh Ribu Rupiah )  dengan komposisi sebagai berikut    :                                                       
        
NO
PENGELUARAN
TARGET
PENGELUARAN     ( Rp)
REALISASI
PENGELUARAN      ( Rp)
KETERANGAN
I.
BELANJA LANGSUNG





1.  Belanja Pegawai,
2.  Belanja Barang dan Jasa,
3.  Belanja Modal

  46.800.000,-
  36.450.000,-
   7.200.000,-

 46.800.000,-
36.450.000,-
   7.200.000,-


Jumlah. I
  90.450.000,-
90.450.000,-

II.
BELANJA TIDAK LANGSUNG





1.  Belanja  Pegawai/Penghasilan Tetap;
2.  Belanja Subsidi
3.  Belanja Hibah
4.  Belanja Sosial
5.  Belanja Bantuan Keuangan
6.  Belanja Tak Terduga.
7.  Belanja Pemilikan Kepala Desa

 154.500.000,-
 -
   19.500.000,-
-
131.000.000,-
     5.000.000,-
10.000.000,-

 154.500.000,-
-
19.500.000,-
-
  131.000.000,-
5.000.000,-
    10.800.000,-


Jumlah.  II
  320.000.000,-
320.000.000,-

III
BELANJA PEMBIAYAAN





1.  Menanggulangi Devisit Anggaran Rutin Tahun 2014
2.  Membayar hutang Desa



   -  26.735.240,-

Menggunakan dana Pembiayaan

Jumlah.  III








BAGIAN .III
RUMUSAN PRIORITAS MASALAH

                    Prioritas kebijakan Program Pembangunan  Desa Penilikan yang tersusun dalam RKP Desa Tahun 2014
        sepenuhnya didasarkan pada  berbagai permasalahan  sebagaimana  tersebut  dalam  rumusan masalah diatas,
        sehingga diharapkan  prioritas Program Pembangunan  yang  akan dilaksanakan pada Tahun  2014 nanti  benar-
        benar  berjalan efektif untuk menanggulangi segala permasalahan di masyarakat.Terutama upaya meningkatkan
        keberpihakan  pembangunan  terhadap  kebutuhan  hak-hak  dasar  masyarakat, seperti  Pendidikan, Kesehatan,
        Ekonomi/ pendapatan Penghasilan dll.
        Dengan demikian arah dan kebijakan pembangunan desa secara langsung dapat  berperan  aktif menanggulangi
        kemiskinan pada level desa.

        Rumusan Prioritas Kebijakan Program Pembangunan Desa Penilikan secara detail dapat dikelompokkan sebagai
        berikut    :

A.     PRIORITAS PROGRAM PEMBANGUNAN SKALA DESA
                  
                   Prioritas Program Pembangunan Skala  Desa merupakan Program Pembangunan yang  sepenuhnya  tidak akan
        mampu dilaksanakan  oleh  Desa  kerena  kemampuan  dalam  Anggaran  Desa,  namun  pada hal - hal  tertentu
        Program Pembangunan Desa skala kecil dapat dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan Desa yang diperoleh
        dari Dana Pendapatan Asli Desa ( PAD ) .

        Adapun Program dan Kegiatan Pembangunan tersebut meliputi   :

        PENGEMBANGAN WILAYAH
          
NO
PRIORITAS USULAN KEGIATAN
BELUM TEREALISASI
SUDAH TEREALISASI
KET
1
2
3
4
5
1.
PEKERJAAN UMUM




-  Pengaspalan Jalan Poros

V
Sudah Rusah

-  Pembangunan Kantor Kepala Desa

V
Keadaan baik

-  Pembuatan Jembatan Beton
V



-  Perkerasan Jalan Blo Dusun
V



-  Pembuatan Siring Pasang
V



-  Lampu Jalan Desa
20
4
Masih kurang  16

-  Pembangunan Jembatan Gorong-gorong
V



-  Pembuatan Balai Desa
V







2.
KESEHATAN




-  Pembangunan Puskes Des

V
Keadaan baik

-  Pembangunan Poskesdes

V
Keadaan baik

-  Pengadan Alkes Pustu dan Poskesdes
V



-  Bantuan Jambanisasi untuk RTM
V



-  Pembangunan SPAL
V



-  Bantuan Pengaadaan sarana air bersih
V







3.
PENDIDIKAN




-  Pembangunan  Gedung PAUD 1 Unit

V
PNPM

-  Pembangunan Gedung TPA Darul Huda 1 Unit

V
Swadaya

-  Pemb. Pagar Halaman TPA Darussalam  92 M

V
Swadaya

-  Pembangunan TPA  Darussalam 1 Unit

V
Swadaya

-  Bantuan Sarana -prasarana sekolah TPA
V



-  Bantuan Insentif Guru TPA dan Paud
V



-  Bantuan pengadaan air bersih untuk TPA
V







4.
PEREKONOMIAN




A. PERTANIAN




     -  Bantuan Modal Kelompok Tani
V



     -  Bantuan Subsidi Pupuk bagi Petani
V



     -  Bantuan Modal Usaha untuk Gapoktan
V







1
2
3
4
5

B. PERKEBUNAN




     - Bantuan Bibit karet dan kelapa sawit
V



     - Bantuan Modal perbaikan jln Produksi
V



     - Bantuan Modal Peremajaan kebun
V








C. PETERNAKAN




     -  Bantuan Sapi Bali

V
Cukup baik

     -  Bantuan Sapi PO Lokal

V
Krg.Berhasil

     -  Bantuan Kambing Etawa
V








D. PERIKANAN




     - Bantuan bibit ikan

V
Cukup baik

     - Bantuan Mesin pembuat Pelet

V













5.
SOSIAL




     -  Bantuan Modal Usaha untuk RTM
V



     -  Bantuan Raskin

V
Masih kurang

     -  Bantuan Keterampilan industry RT
V



     -  Bantuan Biaya Pengobatan warga

V
Dana PAD

     -  Bantuan Santunan Kematian

V
Dana PAD

     -  Bantuan Santunan Kecelakaan

V
     Dana PAD





6.
KEAGAMAAN




     - Bantuan Marabot untuk Masjid / Musola
V



     - Bantuan Insentif Guru Ngaji
V







7.
DEPERINDAG KOP.




     - Bantuan Modal Usaha Hom Industri
V



     - Bantuan Alat Tukang, Las, Montir dll
V



     - Bantuan Modal Simpan Pinjam Koprasi

V
Keadaan Baik





8.
KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA




     - Bantuan Sarana Prasarana Olahraga

V
Banprov. & ADD

     - Bantuan Perpustakaan Desa
V



     - Bantuan Sarana bermain untuk Paud
V
V
Bantuan PT.MO

     - Penyuluhan akan Bahaya Narkotika
V







9.
KESENIAN




     - Bantuan Alat Kesenian Rebana
V



     - Bantuan Alat Kesenian Kuda Kepang
V

Swadaya

     - Bantuan Alat Kesenian Tari Bali
V

Swadaya

     - Bantuan Alat Kesenian Hadroh
V

Swadaya





10.
BAPERMADES




    -  Bantuan Pembangunan Pasar Desa
V



    -  Bantuan Pembangunan Gedung BUMD
V







11.
KELEMBAGAAN DESA




    -  Bantuan Kegiatan PKK Desa

V
Banprov & ADD

    -  Bantuan Kegiatan Karang Taruna Desa

V
Banprov & ADD

    -  Bantuan BPD

V
Banprov

    -  Bantuan Kegiatan Posyandu Desa

V
Banprov

    -  Bantuan Kegiatan LPM.Desa

V
Banprov

    -  Bantuan Kegiatan Hari bsr Keagamaan

V
Didanai PAD

    -  Bantuan Bencana alam, darutrat

V
Didanai PAD